Palu, sahabatrakyat.com – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menyalurkan santunan untuk para korban kecelakaan lalulintas senilai Rp3,9 miliar selama periode Januari – Februari 2021.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulteng Suryadi, di Palu, Kamis mengemukakan Jasa Raharja tidak tidak mengurangi tanggung jawabnya kepada masyarakat, meskipun di masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada pembatasan sosial.
Penyaluran santunan itu didukung dengan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat.”Kami selalu bertekad mengutamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban.
Hal ini dibuktikan hingga periode Februari tahun 2021, rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu satu hari,” ungkapnya.
Namun, aku Suryadi, santunan yang disalurkan periode Januari-Februari 2021 menurun, bila dibandingkan dengan penyaluran santunan periode Januari-Februari 2020.
“Penyerahan santunan ini mengalami penurunan sebesar 30,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya karena tingkat kecelakaan yang menurun. Dimana di masa pandemi COVID-19 mobilitas masyarakat menjadi terbatas,” ungkapnya.
Suryadi menerangkan, Jasa Raharja saat ini telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Sulteng untuk memberikan pelayanan medis kepada korban kecelakaan lalulintas jalan. Sehingga apabila ada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalulintas jalan, petugas Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
“Pada periode Februari 2021 kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 94,33 persen. Artinya, sebagian besar jumlah korban yang terjamin oleh Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar ke rumah sakit, karena pihak rumah sakit yang langsung menagih biaya rawat ke Jasa Raharja,” ujarnya.
Selain itu, ujar dia, Jasa Raharja juga meningkatkan pelayanan dengan melakukan penyerahan santunan melalui sistem ‘cashless’, dimana santunan langsung ditransfer ke rekening korban/ahliwaris korban.
Jasa Raharja juga bekerja sama dengan bank pemerintah sehingga pembayaran bisa dilakukan pada hari Sabtu/ Minggu.
“Kami terus mengevaluasi pelayanan kami secara periodik dan senantiasa beradaptasi dengan kondisi terkini, dimana seperti yang kita ketahui bersama bahwa kita semua dituntut untuk mengedepankan teknologi digital, namun tanpa mengurangi unsur kemanusiaan dan kualitas pelayanan.
Sehingga diharapkan hak dan kewajiban masyarakat terkait asuransi Jasa Raharja dapat terpenuhi,” kata Surya menambahkan. (Ant)





