Palu – Bank Rakyat Indonesia (BRI) bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyelesaikan persiapan kode batang untuk sarana pembayaran retribusi sampah secara nontunai warga di daerah itu.
Kabid Persampahan DLH Kota Palu Hisyam di Palu, Selasa, mengatakan saat ini warga setempat bisa melakukan transaksi terkait hal tersebut dengan menggunakan kode batang aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) itu.
Ia menjelaskan penggunaan kode batang dalam aplikasi QRIS yang dibuat BRI itu, juga telah disimulasikan oleh petugas BRI Palu.
‘’Alhamdulillah siang ini barkode (kode batang) dengan aplikasi QRIS yang di desian oleh pihak BRI untuk transaksi pembayaran retribusi kebersihan Kota Palu telah selesai dan sudah berhasil dilakukan simulasi pembayaran oleh petugas BRI Palu,’’ ungkapnya.
Ia mengatakan adanya beberapa aplikasi pembayaran digital yang bisa dipakai untuk transaksi nontunai, seperti BRImo, Shopie, dan Grab.
Ia mengatakan kode batang aplikasi QRIS akan dipasang di Kantor DLH Kota Palu dan diberikan kepada seluruh operator armada sampah di masing masing kelurahan
“Masyarakat Kota Palu yang sudah terlayani sampahnya bisa langsung melakukan pembayaran melalui transaksi nontunai dengan menggunakan berbagai jenis aplikasi, BRImo, Shopie, dan Grab,” katanya.
Ia menjelaskan bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi tersebut bisa langsung datang ke kantor DLH Kota Palu. Masyarakat yang membayar langsung retribusi sampah ini akan diberikan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh petugas.
“Nanti akan diberikan SKRD dan SSRD oleh petugas retribusi yang telah kami tunjuk untuk bertugas di ruang pelayanan Kantor DLH Kota Palu,” katanya.
Untuk pelaku usaha di Kota Palu, pihak DLH akan memberikan SKRD dan SSRD, untuk kemudian mereka bisa langsung melakukan transaksi melalui “smart billing atau virtual account”.
DLH Kota Palu juga menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan transaksi nontunai dalam pembayaran retribusi kebersihan.
“Untuk menghindari kebocoran atau hal-hal yg tidak diinginkan, disarankan untuk transaksi nontunai,” katanya.
Sebelumnya, DLH Kota Palu menyosialisasikan cara membayar retribusi sampah tergantung daya listrik untuk warga di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.
Hal itu merujuk pada Peraturan Walikota (Perwali) Palu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Restribusi Jasa Umum, yang saat ini iuran restribusi sampah tergantung daya listrik rumah warga.
Hisyam mengatakan cara baru pembayaran retribusi sampah berlaku mulai Senin (21/2) berdasarkan perwali tersebut.
Tarif iuran, yaitu warga yang memiliki daya listrik 450 Va sebesar Rp10 ribu/bulan, daya listrik 900- 2.200 Va sebesar Rp35 ribu/bulan, daya listrik 3.500-5.500 Va sebesar Rp65 ribu/bulan, dan daya listrik 6.600 Va atau lebih sebesar Rp85 ribu/bulan.(Ant)





