Pemkot Palu Tidak Ikuti Prosedur Saat Mengubah Nama Jalan

Palu, sahabatrakyat.com – Anggota DPRD Kota Palu mengkritik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang mengubah nama sejumlah ruas jalan di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) karena tidak memperhatikan berbagai aspek.

Anggota Komisi A DPRD Palu selaku Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Palu Achmad Alaydrus menilai langkah tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan warga yang tinggal di sekitar ruas jalan itu.

“Jangan seenaknya mengganti nama jalan, itu harus melibatkan warga yang bermukim di sana dan atas persetujuan mereka. Penggantian nama jalan itu harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda),” katanya di Palu, Minggu.

Ia menyatakan kebijakan Pemkot Palu tersebut dikeluhkan dan tidak disetujui warga setempat karena selain tidak melibatkan mereka, penggantian nama jalan tersebut juga berdampak pada berubahnya alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta sertifikat rumah dan tanah warga.

“Jadi masyarakat sekitar yang repot karena harus ganti KTP, KK sertifikat tanah dan rumah. Apalagi mereka tidak pernah setuju pergantian nama jalan tersebut karena Pemkot Palu tidak pernah melibatkan warga sekitar,” ujarnya.

Olehnya Achmad berharap ke depan Pemkot Palu bisa lebih mempertimbangkan dampak dari pergantian nama-nama jalan di Kota Palu bagi warga.

Jangan sampai pergantian nama jalan malah hanya merugikan masyarakat, ujarnya.

Pemkot Palu mengambil kebijakan mengubah nama dua ruas jalan di kota itu. Dua ruas jalan yang diubah antara lain Jalan Nokilalaki diubah menjadi Jalan Borobudur dan Jalan Anoa 2 diubah menjadi Jalan Lalove. (Ant)