Gubernur Serahkan 325 Hektare TORA Kepada Petani di Sigi

Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyerahkan 325 hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada petani di tiga desa, di wilayah Kecamatan Kulawi Selatan, di Kabupaten Sigi.

“Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 saya menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Marena, Sungku dan Makuhi di Kabupaten Sigi seluas 325 hektare,” ucap Rusdy Mastura, di Palu, Senin.

Tanah tersebut diperoleh oleh pemerintah melalui skema TORA, yang telah diperjuangkan oleh masyarakat bersama pemerintah selama 20 tahun yang merupakan merupakan hasil dari penyelesaian konflik agraria antara perusahaan dengan masyarakat.

“Tanah itu menjadi salah satu fokus pemerintah untuk diselesaikan masalah agrarianya, yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan daerah untuk kegiatan perkebunan,” ungkapnya.

“Ketika lahan itu diserahkan oleh Dinas Kehutanan kepada perusda beberapa tahun yang lalu, tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum,” sebutnya.

Gubernur Rusdy Mastura gembira karena lahan tersebut dapat dikuasai kembali oleh pemerintah dan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat petani, untuk kepentingan pembangunan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di daerah tersebut.

“Lewat skema TORA masyarakat dapat memiliki lahan untuk mengembangkan pertanian di daerahnya masing-masing, yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan,” sebutnya.

Ia mendukung penuh program TORA yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, bahkan Pemprov Sulteng akan berupaya memperluas TORA tersebut.

Selain menyerahkan 325 hektare lahan dalam skema TORA kepada masyarakat petani di tiga desa tersebut, Gubernur Rusdy Mastura juga menanam pohon secara simbolis. Bibit pohon yang ditanam di antaranya durian musang king. (Ant)