Di Palu, Pelaku Usaha Didenda Rp2 Juta Karena Langgar Prokes

Palu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melalui Tim Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan COVID-19 Palu memberikan denda Rp2 juta kepada pelaku usaha di kota itu yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Di toko pakaian serba 35 ribu di jalan Emmy Saelan Kelurahan Tatura Utara Selatan diberi sanksi tegas berupa denda Rp 2 juta karena warga yang datang berbelanja dibatasi masuk ke dalam toko maksimal 40 orang dan tidak berkerumun tapi tidak diindahkan,”kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Palu Max Hertog Duyoh, Minggu malam.

Ia menjelaskan imbauan dari tim operasi yustisi tersebut tidak diperhatikan sehingga pada kedatangan tim operasi yustisi yang ketiga kalinya di toko itu didapatkan lagi kerumunan warga yang berbelanja namun tidak menjaga jarak dan berdesakan.

Sanksi tegas Dalam operasi yustisi yang dilakukan Minggu malam itu, lanjutnya, tim juga melakukan operasi ke ke Toko Pakaian Gatsu di jalan Gatot Subroto Kelurahan Lolu Utara.

Dalam operasi ini, tim juga mendapati pengunjung yang berkerumun dan tidak menjaga jarak, sehingga langsung dibuatkan berita acara pelanggaran pertama.

“Selanjutnya di Swalayan Palu Mitra Utama (PMU) di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Lolu Utara juga ditemukan hal serupa. Kerumunan pengunjung yang tidak menjaga jarak pun juga dibuatkan berita acara pelanggaran pertama,”ujarnya.

Di Swalayan Bumi Nyiur Swalayan (BNS) Jalan S Parman Kelurahan Besusu, tim operasi yustisi yang melakukan operasi di sana juga menegur para pengunjung agar menerapkan prokes.

“Kemudian di Swalayan Grand Hero Jalan Basuki Rahmat Keluraha Tatura Selata. Aebelumnya tim memberikan teguran keras kepada pengelola dan pengunjung karena tidak menjaga jarak,mamun pada kunjungan kedua kalinya kami melihat penerapan pihak swalayan dan pengunjung sudah menerapkan prokes,”tambahnya.

Ia menyebut sanksi dan denda yang diberikan kepada pengunjung dan pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Revisi Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar prokes. (Ant)