Palu – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan Polda Sulawesi Tengah menjalin kerja sama pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan konservasi.
Kerja sama itu ditindaklanjuti dengan penandatangan komitmen bersama antara Kepala Balai Besar TNLL Jusman dan Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Afrizal di kantor Balai Besar TNLL Palu, Rabu.
Kepala Balai Besar TNLL, Jusman menjelaskan, pihaknya dalam kaitan kerja sama tersebut sebelumnya telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Balai Pengendalian Perubahan Iklim (PPI)di Makassar sebagai leading sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu,juga telah melakukan komunikasi dengan jajaran Polda Sulteng untuk terlibat dalam kegiatan apel siaga kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Jusman menambahkan saat ini pihaknya memiliki tiga regu masyarakat peduli api (MPA) yang berjumlah masing-masing regu terdiri atas 100 orang tersebar di tiga bidang wilayah pengelolaan yang telah dilatih peningkatan kapasitas pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Menurut dia, kawasan TNLL cukup rawan berbagai gangguan, termasuk kebakaran hutan dan lahan, sebab berbatasan dengan permukiman masyarakat.
Ada sebanyak 76 desa yang ada di sekitar kawasan sehingga butuh perhatian, sebab rawan kebakaran dan gangguan lainnya.
Makanya, perlu keterlibatan Polda Sulteng untuk bersama-sama menjalin komitmen pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, Direktur Reskirmsus Polda Sulteng, Kombes Pol Afrizal menyambut positif kerja sama dimaksud.
Ia mengungkapkan bahwa pemantauan terhadap titik api atau hot spot yang ada di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kapolri dari ruang kerjanya di Jakarta, tidak terkecuali pemantauan titik api yang ada di wilayah Sulteng.
Afrizal menambahkan bahwa peralatan dan perlengkapan serta drone disiapkan stand by untuk dapat digunakan setiap saat bila dibutuhkan.
Data menyebutkan luas areal TNLL mencapai 217.000 hektare terletak di dua wilayah administrasi yakni sebagian masuk Kabupaten Poso dan sebagian lagi Kabupaten Sigi. TNLL ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh Unesco pada 1997. (Ant)





