Wabup Sigi Minta Pemerintah Desa Harus Topang Bangun Kesejahteraan Warga

Sigi, Sulawesi Tengah – Wakil Bupati Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Samuel Yansen Pongi, minta pemerintah desa di Kabupaten Sigi agar menopang pembangunan kesejahteraan warga yang diselenggarakan pemerintah.

“Pemerintah desa agar dapat bekerja sama dan menopang pembangunan kesejahteraan warga,” ucap Samuel di Sigi, Rabu.

Samuel mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk membangun kesejahteraan masyarakat melaluipercepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ia mengatakan anggaran desa yang bersumber dari APBN dan APBD harus menopang pembangunan ekonomi itu sesuai ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah terkait pengelolaan anggaran desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi Andi Wulur mengatakan perencanaan pembangunan di desa harus bisa mengakomodasi dan menindaklanjuti prioritas pembangunan yang telah diamanahkan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan target prioritas pembangunan daerah.

Ia mengatakan desa harus mempunyai perencanaan yang baik dan terarah agar program rencana implementasi intervensi memiliki arah yang jelas dan tepat sasaran.

“Semangat Perpres 104 Tahun 2021, bagaimana menekan kemiskinan ekstrem, maka sebanyak 177 desa di Sigi dalam penggunaan anggaran desa harus diprioritaskan pada pengentasan kemiskinan,” katanya.

Kemiskinan daerah di Kabupaten Sigi pada angka sembilan persen lebih berdasarkan data tahun 2021. Masyarakat ekonomi menengah ke bawah tersebar di 177 desa, di 15 kecamatan se-Kabupaten Sigi.

Ia menjelaskan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2022, telah mengatur mengenai alokasi anggaran Dana Desa.

Ia menguraikan alokasi 40 persen Dana Desa untuk pengentasan kemiskinan skema bantuan langsung tunai, 20 persen untuk pembangunan ketahanan pangan, dan delapan persen untuk penangan COVID-19.

Sehingga, kata dia, anggaran yang tersisa 32 persen sudah termasuk penanganan kekerdilan, pembangunan kualitas kesehatan keluarga, dan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Apa yang telah diamanahkan dalam Perpres tersebut merupakan prioritas yang wajib dilaksanakan. Maka, desa jangan lagi membuat program yang mengarah pada pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Oleh karena itu, Samuel meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan camat di Sigi untuk mengawasi serta mendampingi langsung pemanfaatan anggaran desa di masing-masing desa.

“Juga harus ada pembimbingan yang dilakukan oleh dinas terkait, agar pemerintah desa dapat bersinergi dengan program yang mereka susun,” ujarnya.(Ant)